Monday, May 16, 2016

Kebun Bibit Rakyat

Rehabilitasi hutan dan lahan di lahan kritis, lahan kosong dan lahan tidak produktif merupakan salah satu upaya pemulihan DAS yang kritis. Berdasarkan hasil peninjauan kembali data lahan kritis seperti di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah total luas lahan kritis sebesar 87.961.08 Ha dengan rincian luas lahan sangat kritis dan kritis adalah 25.695,70 Ha, sedangkan luas lahan agak kritis 62.265,38 ha. Lahan kritis seluas 25.695,70 Ha tersebut merupakan sasaran indikatif kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang diprioritaskan segera direhabilitasi (Dinas Kehutanan, 2012).

Melihat sasaran indikatif untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan tersebut, tentunya harus dibarengi langkah-langkah yang tepat, dimana salah satunya adalah dengan penyediaan bibit yang berkualitas. Pada tahun 2012 salah satu kegiatan yang bersumber dari APBN adalah pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang dilaksanakan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan dan pengelolaannya diserahkan ke masyarakat melalui kelompok tani. KBR dimaksud adalah menyediakan bibit tanaman kayu-kayuan atau tanaman serbaguna (MPTS) dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pemulihan fungsi dan daya dukung DAS (Kementerian Kehutanan, 2013).

Keinginan masyarakat untuk menanam tanaman kehutanan dan jenis tanaman serbaguna dalam berbagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan dibatasi oleh ketidakmampuan mereka untuk memperoleh bibit yang baik. Sehingga masyarakat cenderung menanam tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna dari biji atau benih asalan yang tidak jelas asal usulnya sehingga tanaman tersebut membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk berproduksi dan apabila berproduksi kualitas dan kuantitas hasilnya kurang memuaskan (Kementerian Kehutanan, 2012).

KBR dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat. Bibit hasil KBR digunakan untuk merehabilitasi hutan dan lahan kritis serta kegiatan penghijauan lingkungan. KBR adalah kebun bibit yang dikelola oleh kelompok masyarakat yang menyusun rencana, melaksanakan dan mengawasi pembangunan KBR. Kelompok ini mengelola kebun bibit melalui pembuatan bibit berbagai jenis tanaman hutan atau MPTS yang pembiayaannya bersumber dari dana pemerintah (Kementerian Kehutanan, 2013).

KBR merupakan kegiatan yang dicanangkan oleh Kementerian Kehutanan sejak Tahun 2010 sampai sekarang. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan bibit berkualitas dengan berbagai jenis dan jumlah yang besar. Kegiatan pembuatan KBR adalah sarana penyediaan bibit untuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penanaman, baik untuk penghijauan maupun untuk reboisasi.

Menurut Kementerian Kehutanan (2012), kegiatan KBR terdiri dari:

  1. Pembuatan sarana dan prasarana
    1. Papan Nama. Papan nama yang dibuat meliputi:
      1. Papan nama kegiatan, yang mencantumkan nama kegiatan, nama kelompok, lokasi, luas areal, dan tahun pembangunan.
      2. Tanda pengenal bedengan, mencantumkan jenis dan jumlah bibit yang disemaikan serta tanggal penyemaian atau penyapihannya.
    2. Bedengan.
      1. Bedeng/bak tabur dibuat untuk menyemaikan benih generatif (biji) dapat berupa bedengan tanah atau menggunakan kotak kayu atau bak plastik.
      2. Bedeng sapih merupakan tempat untuk memelihara bibit yang berada dalam polybag/kantong/wadah lainnya sampai bibit siap tanam.
    3. Naungan, diperlukan untuk menjaga tanaman muda yang baru disapih ke polybag/kantong/wadah lainnya agar terjaga kelembabannya sehingga tumbuh dengan baik. Naungan dapat dibuat dari daun rumbia atau daun kelapa atau paranet/sharlon net. Untuk jenis tanaman tertentu apabila diperlukan dapat menggunakan sungkup.
    4. Jalan inspeksi, , dibuat di antara bedengan, dengan ukuran yang sesuai untuk memudahkan aktivitas dalam persemaian seperti menyulam, menyiram, mengangkut bibit, dan lain-lain.
    5. Sarana penyiraman, dapat berupa pompa air, bak penampung air, selang air, gembor, ember dan gayung.
  2. Pembuatan bibit
    1. Penyediaan benih/bahan tanaman Jenis tanaman KBR berupa kayu-kayuan dan tanaman serbaguna (MPTS). Untuk jenis tanaman kayuan termasuk jenis tanaman mangrove dan hutan pantai. Untuk jenis tanaman serbaguna termasuk jenis-jenis untuk mendukung Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) unggulan nasional (bambu, gaharu, nyamplung, sutera alam, lebih madu, dan rotan). Benih/bahan tanaman untuk membuat bibit dapat berasal dari generatif (biji), maupun vegetatif (stek, cangkok, okulasi, kultur jaringan). Benih generatif jenis kayu-kayuan diutamakan berasal dari sumber benih bersertifikat.
    2. Penyiapan media tabur dan media sapih
      1. Media tabur berupa campuran tanah dan pasir yang steril
      2. Media sapih berupa campuran tanah/sabut kelapa/gambut/sekam, pasir dan pupuk organik (pupuk kandang/kompos/bokasi) dan pupuk anorganik (N, P, K dan lain-lain) yang disikan ke dalam polybag/kantong/wadah lainnya.
  3. Pemeliharaan bibit. Pemeliharaan bibit KBR yang meliputi penyiraman, pemupukan, penyulaman, pembersihan rumput/alang-alang/gulma serta penanggulangan hama dan penyakit dilakukan oleh setiap kelompok masyarakat yang bersangkutan sampai dengan bibit siap/layak ditanam.
  4. Penanaman. Bibit KBR yang sudah siap tanam dapat ditanam pada tahun berjalan di lokasi sebagaimana ditentukan dalam RUKK (Rencana Usulan Kegiatan Kelompok) dan rancangan penanaman.

Bahan Bacaan

Dinas Kehutanan, 2012. Profil Kehutanan Sulawesi Tengah. Dinas Kehutanan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah.

Kementerian Kehutanan, 2012. Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.17/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Kebun Bibit Rakyat. Kementerian Kehutanan, Jakarta.

Kementerian Kehutanan, 2013. Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.12/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Penyelengaraan KBR. Kementerian Kehutanan, Jakarta.

No comments: